
Banda Aceh – Tim gabungan dari Satpol PP Banda Aceh, Dinas Sosial Banda Aceh, Dinas Kesehatan Banda Aceh dan instansi terkait lainnya melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.
Dalam razia yang dilakukan, Sabtu (22/6/2024) itu, petugas mengangkut sekitar 13 gepeng dari pusat kota. 11 di antara ditangkap di Simpang Lima dan 2 lainnya di salah satu warung kopi sekitar Simpang Lima.
Para gepeng yang terdiri 6 laki-laki, 3 perempuan dan 4 anak-anak itu selanjutnya akan dititipkan di Rumah Singgah Banda Aceh.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banda Aceh, Bachtiar mengatakan, razia tersebut adalah salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kota bebas dari gepeng jelang PON Aceh-Sumut 2024 mendatang.
“Kita melakukan razia ini dalah satunya adalah menjelang PON, kita bagaimana pun sebagai tuan rumah harus mempersiapkan kota ini bebas dari gepeng,” kata Bachtiar.
Dia menjelaskan bahwa sudah menjadi kewajiban Pemko Banda Aceh untuk mewujudkan daerah ini nyaman dan aman, sehingga semua orang senang berkunjung dan berada di kota ini.
“Berdasarkan Qanun Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, bahwa gepeng tidak dibenarkan berada di Banda Aceh, oleh karena itu lah sudah menjadi kewajiban kami melakukan penegakan hukum,” ungkap Bachtiar.
Dalam kesempatan itu, Bachtiar berharap kepada masyarakat untuk tidak melayani permintaan gepeng yang kerap mangkal di persimpangan jalan dan pusat keramaian lainnya.
“Saya berharap kepada masyarakat agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun, apalagi di tengah jalan dapat mengganggu lalu lintas,” pungkasnya. []