News

Kejati Aceh Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Beasiswa

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 terhadap Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer di IEP Persada Nusantara.

Dalam keterangannya, Ali menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh yang dialokasikan melalui BPSDM Aceh untuk 15 kegiatan sejak 2021 hingga 2024.

“Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (8/4).

Ia merinci, pada periode 2021 hingga 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan dana beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21.038.650.455. Sementara pada tahun 2024, penyaluran kembali dilakukan sebesar Rp5.826.096.000.

Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya penyimpangan serius. Ali mengungkapkan bahwa penyaluran dana tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa.

“Bahwa pada kenyataannya penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa/Letter of Sponsorship,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya praktik penagihan fiktif yang dilakukan oleh pihak IEP Persada Indonesia atas permintaan salah satu pihak terkait.

“Penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Syah Hidayat ke pihak IEP Persada tidak berdasarkan Student Account Activity Report per Term Statement yang senyatanya uang tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island,” ungkap Ali.

Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelebihan penyaluran dana sebesar 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.

“Sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar $554.254,58 atau Rp. 8.251.942.347,70 dan penyaluran beasiswa fiktif Program S2 Dan S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 14.078.038.347,00,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka Eva Triani memiliki sejumlah peran penting, di antaranya membuat invoice fiktif, menarik dan menyerahkan dana kepada pihak lain, serta menerima aliran dana sebesar Rp906 juta.

Tak hanya itu, tersangka juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak lain yang menjadi penghubung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Ali menegaskan, penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup serta adanya indikasi upaya menghilangkan barang bukti.

“Telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah; Tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,88 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, RH, dan ET dengan total sebesar Rp1.882.854.400,00,” tutup Ali. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button