KampusKhazanah

ACEH: Peradaban, Keragaman Etnis, dan Identitas Bangsa yang Tak Terhapuskan

*Oleh: Avicenna Al Maududdy, M. Hum

ACEH bukan hanya sebuah bangsa besar yang terdiri dari ragam etnis di dunia, bukan juga sebuah negeri yang kaya raya dan terkenal sejak zaman dahulu kala, akan tetapi Aceh adalah sebuah peradaban dari bangsa-bangsa yang tangguh di dunia terutama dari segi militer dan hubungan diplomasinya.

Rakyat Aceh hari ini bukan berasal dari satu entitas, tetapi hadir dari beragam suku bangsa di dunia. Orang Aceh bukan hanya berasal dari bangsa Quraisy, salah satu suku dari Jazirah Arab yang relatif mulia dan terhormat, tetapi juga dari etnis Tamil, India, Turki, Taiwan, Persia, Kurdi, dan sebagainya yang akhirnya berasimilasi dan berhimpun menjadi bangsa Aceh.

Sehingga ini menggambarkan keragaman suku bangsa di dunia yang berdomisili di Aceh yaitu suku asli di Aceh dan kaum Migran dari belahan dunia yang telah menetap dan berasimilasi di Aceh.

Untuk mengelompokkan etnisitas, sistem kerajaan Aceh menyusun kependudukan berdasarkan negeri asal suku bangsa tersebut, sebagaimana dikatakan dalam Hadih Maja Aceh : “Sukee Lhee Reutoh ban aneuk drang, Suke Ja Sandam jeura haleuba, Sukee Thok Bate na bacut-bacut, Sukee Imum Peuet yang gok-gok donya. Sukee “LHEE REUTOH” (kaum asli Aceh : Mante, Champa, Karo, Gayo-Alas, Kluet). Sukee “ja sandang” (imigran Muslim India).

Sukee “THOK BATEE” (Etnis Eurasian, Asia timur dan Arab, Sultan dan Uleebalang Aceh Umumnya berasal dari kelompok ini). Sukee “IMUM PEUT” (para pemimpin yg tersisih dari negara asalnya “Suaka Politik” Para Intelektual mereka yang konon dianjurkan kawin dengan penduduuk Aceh Asli agar melahirkan keturunan cerdas).

Singkatnya adalah nenek moyang orang Aceh atau darah orang Aceh bukan berasal dari bangsa yang sama atau varian DNA (Deoxyribo Nucleic Acid), dengan kata lain orang Aceh adalah bangsa percampuran darah.

Mengutip istilah yang digunakan penulis Belanda, Julius Jacobs (1842-1895 M), dalam karyanya “Het Familie en Kampongleven Op Groot Atjeh” menyebut percampuran darah tersebut dengan anthropologis mixtum, (suatu percampuran darah yang berasal dari berbagai bagai suku bangsa pendatang).

Fakta membuktikan bahwa suatu komunitas yang bukan berasal dari keluarga bangsa yang sama: konflik, atau perbedaan ultra persepsi menjadi hal yang sukar dihindari.

Sehingga menurut Juri Lina, ada tiga cara atau langkah untuk melemahkan dan menjajah sebuah bangsa. Pertama: Kaburkan Sejarahnya. Kedua: Hancurkan bukti-bukti sejarah bangsa itu sehingga tidak bisa diteliti dan dibuktikan kebenarannya dan Ketiga: Putuskan hubungan mereka dengan leluhurnya dengan mengatakan bahwa leluhur mereka itu bodoh dan primitif, maka dengan begitu sebuah bangsa itu akan lemah dan hilang hati dirinya. Dikutip dari buku (Architects of Deception-author Juri Lina)

Untuk mengukuhkan persatuan bangsa Aceh Teungku Hasan M. di Tiro mengatakan: Kita Aceh ialah satu bangsa dalam bagian dunia. Satu bangsa hidup selalu walaupun anggota satu persatu mati, satu bangsa tetap seperti semula walaupun keturunan silih berganti, satu bangsa tidak tua, selalu muda walaupun satu persatu anggota menjadi tua.

Karena itu kita bangsa Aceh dimasa ini sama dengan bangsa Aceh dimasa 100 atau 1000 tahun yang lalu atau dimasa akan datang. Endatu moyang kita yang telah wafat telah digantikan oleh kita, kita akan digantikan oleh keturunan kita (Aceh) kedepannya, begitu terus sampai kiamat dunia.

Darah endatu moyang mengalir didalam tubuh kita, kita berbicara dengan bahasa yang diajarkan oleh endatu moyang. Begitu juga kita yang tau adat, reusam dan agama yang mengatur kehidupan kita mulai dari lahir hingga kita wafat. Hidup kita bukanlah hidup sendiri-sendiri atau masing-masing tetapi hidup bersaudara, berkaum dan berbangsa.

Pernyataan Hasan Tiro juga berdasarkan pada Syara’ Kerajaan Aceh, “Bahwasanya kita semua satu negeri bernama : Aceh, yakni satu negeri, satu bangsa, satu kerajaan, satu `alam (bendera), dan satu ajaran, yakni Islam dengan mengikut Syariat Nabi Muhammad atas jalan ahlussunnah waljamaah dengan mengambil hukum daripada Quran, Hadist, Qias, dan Ijma’ alim ulama ahlussunnah waljamaah dengan hukum, dengan adat, dengan reusam, dengan qanun, yaitu syara’ Allah, syara’ Rasulullah, dan syara’ kami bernaung di bawah panji-panji syariat Nabi Muhammad dari dunia sampai akhirat dan dalam dunia sepanjang masa.”

[Manuskrip kitab Tazkirat al Tabaqat Qanun Syara’ Kerajaan Aceh, karangan Syaikh Syamsul Bahri yang disalin oleh Wazir Rama Seutia Kitabul Muluk/Menteri Sekretaris Teungku di Mulik Said Abdullah al-Jamalullail atas titah Tuanku Sultan Alaiddin Mansur Syah bin Sultan Alaidin Johar Al Alam Syah pada tahun 1272 H tahun 1855 M]. []

*Penulis merupakan Magister Sejarah Peradaban Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button