
Banda Aceh – Kejati Aceh, Kanwil BPN Aceh, dan Kanwil Kemenag Aceh melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama di Ballroom Aceh Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada Rabu (1/2/2023).
Perjanjian kerjasama tersebut juga ditindaklanjuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Aceh.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MOU sebelumnya antara Kantor Wilayah BPN Aceh dengan Kejati Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh tahun 2020.
Di mana, kata Ali, perjanjian kerjasama ini meliputi pemberian dukungan data atau informasi, percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selanjutnya, Kejati Aceh khususnya bidang Datun hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara termasuk untuk mewakili BPN serta Kementerian Agama, baik kantor wilayah maupun kantor Kabupaten/Kota se-Aceh.
“Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2). Dan, berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015,” katanya.
Diketahui, tugas dan fungsi JPN sudah dikenal oleh instansi pemerintah dan BUMN serta BUMD. Seperti banyaknya instansi Pemerintah, BUMN, Pemerintah Propinsi/Kota/Kabupaten serta BUMD yang mengadakan MOU dengan Kejati Aceh yang kemudian diikuti dengan adanya SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada JPN untuk memberikan Bantuan hukum.
Selanjutnya, peran serta dan bantuan dari Pemerintah Daerah guna mendukung kegiatan pengelolaan wakaf dimasing-masing daerah sangatlah penting, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 1 ayat (1) dan (2) serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
Sehingga diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak-pihak manapun perihal tanah Wakaf dan juga mampu memberikan manfaat bagi ketiga instansi, dan masyarakat luas. []