
Banda Aceh – Dua dekade setelah berakhirnya konflik bersenjata, semangat perdamaian Aceh kembali menjadi bahan refleksi bersama.
Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), bekerja sama dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, menggelar Seminar Nasional bertajuk “Refleksi 20 Tahun Damai Aceh: Menuju Pemilu yang Demokratis dan Bermartabat” di Aula Fakultas MIPA USK, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang intelektual bagi berbagai pihak untuk meninjau perjalanan dua puluh tahun perdamaian Aceh sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu serentak mendatang agar berlangsung secara damai, jujur, dan bermartabat.
Seminar ini menghadirkan tokoh-tokoh penting di bidang politik, hukum, dan demokrasi, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, peneliti senior Prof. Dr. Firman Noor, M.A. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Idham Holik, SE., M.Si. selaku Komisioner KPU RI, pakar pemilu dan demokrasi Titi Anggraini, S.H., M.H. dari Universitas Indonesia, Rizkika Lhena Darwin, M.A. dari UIN Ar-Raniry, serta Agus Syahputra, S.Sos.I., M.H. selaku Ketua Bawaslu Aceh.
Dalam sambutannya, Dekan FISIP USK Prof. Dr. Mahdi Syahbandir, S.H., M.Hum menegaskan bahwa seminar ini merupakan bentuk nyata komitmen akademisi dalam memperkuat peran intelektual untuk menjaga perdamaian dan memperdalam nilai-nilai demokrasi.
Ia mengatakan, FISIP USK berkomitmen menjadi ruang publik yang bebas dan bermartabat, tempat gagasan tentang perdamaian, keadilan, dan demokrasi dapat dipertukarkan secara ilmiah.
“Dua puluh tahun perdamaian Aceh bukanlah perjalanan yang mudah, dan Pemilu menjadi barometer apakah semangat rekonsiliasi benar-benar hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dalam paparannya menekankan pentingnya penguatan sistem hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi.
Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.
“Tantangan hukum saat ini tidak hanya berkaitan dengan undang-undang, tetapi juga dengan kapasitas lembaga dan kualitas sumber daya manusia penegak hukum. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi hal krusial untuk membangun tata kelola hukum yang berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum yang responsif terhadap perubahan global agar generasi muda tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara etis dan kritis.
Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum 20 tahun damai Aceh harus dijadikan refleksi untuk memperkuat nilai-nilai keadilan, kepercayaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia menilai, Pemilu serentak mendatang akan menjadi ujian penting bagi masyarakat Aceh.
“Perdamaian tidak boleh hanya dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata, tetapi juga sebagai komitmen berkelanjutan dalam menegakkan keadilan dan membangun kepercayaan publik. Pemilu bukan sekadar pergantian pemimpin, melainkan sarana mempertahankan fondasi perdamaian yang telah diperjuangkan dengan susah payah,” tegasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, para narasumber membahas berbagai isu strategis seputar demokrasi dan tantangan pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Rizkika Lhena Darwin, dosen FISIP UIN Ar-Raniry, memaparkan policy paper yang berfokus pada peran pemangku kepentingan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu agar menghasilkan sistem yang adil, transparan, dan berintegritas.
Ia menyoroti bahaya politik uang yang masih menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi.
“Politik uang tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melemahkan partisipasi publik dan merusak legitimasi hasil pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Firman Noor dari BRIN menguraikan bahwa demokrasi Indonesia saat ini berada dalam fase transisi yang sarat tantangan.
Ia menilai adanya kecenderungan rekayasa politik dan hukum oleh elite kekuasaan yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap proses politik.
“Demokrasi kita sedang mengalami kemunduran karena suara kritis masyarakat sering tidak tersambung dengan kebijakan penguasa,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjutnya, juga tercermin di Aceh, di mana kekecewaan terhadap kurangnya perubahan nyata membuat partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin menurun.
Pakar pemilu Titi Anggraini dari Perludem turut menyoroti persoalan biaya politik yang tinggi dalam kontestasi demokrasi.
Menurutnya, uang kini menjadi faktor penentu dalam proses pemilu, yang sering kali menghambat regenerasi kepemimpinan.
Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang mandiri dan profesional tanpa adanya intervensi maupun standar ganda.
Ia juga mengkritik proses penyusunan RUU Pemilu yang dinilai tidak tertib karena diusulkan oleh dua instansi berbeda dalam waktu bersamaan, yang menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga negara.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Dr. Idham Holik membahas kekhususan sistem kepemiluan di Aceh pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan bahwa Aceh memiliki dasar hukum khusus berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang mewajibkan konsultasi dengan DPRA untuk setiap perubahan undang-undang yang menyangkut pemerintahan Aceh.
Idham juga menyoroti sejumlah implikasi dari putusan MK, seperti penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, penghapusan pilkada calon tunggal, dan penyesuaian masa jabatan penyelenggara pemilu menuju Pemilu Serentak 2029.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian Aceh melalui pelaksanaan pemilu yang damai, jujur, dan bermartabat.
Ketua Bawaslu Aceh Agus Syahputra dalam paparannya membeberkan hasil evaluasi pelanggaran Pemilu 2024 di Aceh yang mencapai 210 temuan dan laporan, di mana 69 di antaranya terbukti sebagai pelanggaran.
Ia menyebut praktik politik uang, ketidaknetralan ASN, serta pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan politik masih menjadi tantangan besar dalam pengawasan pemilu.
“Partisipasi publik adalah jantung demokrasi. Pemilu yang bersih dan adil hanya dapat terwujud jika masyarakat ikut aktif mengawasi setiap tahap prosesnya,” tegas Agus.
Seminar nasional ini ditutup dengan penegasan bersama tentang pentingnya memperkuat profesionalisme, transparansi, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelaksanaan pemilu yang bermartabat.
Para pembicara juga menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga penyelenggara pemilu menjadi kunci untuk menjaga warisan perdamaian Aceh.
Melalui kegiatan ini, Universitas Syiah Kuala dan GeRAK Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan antara dunia akademik, pemerintah, dan masyarakat dalam memperkuat demokrasi serta memastikan perdamaian Aceh tetap terjaga.
Dua puluh tahun setelah perdamaian Helsinki, pesan yang menggaung dari kampus USK jelas: demokrasi harus dijaga agar perdamaian tetap hidup. []





