
Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan dari bulan Desember 2024 sampai Mai 2025, di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, pada Selasa (20/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin di kejaksaan setempat.
“Tentunya hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap (Inkracht), serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” ujarnya.
Kata Suhendri, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan.
“Masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, terutama jenis barang bukti,” kata Suhendri.
Adapun barang bukti dimusnahkan terdiri dari narkotika 41 perkara, kamtibum/TPUL 9 perkara dan oharda 7 perkara.
Sedangkan jenis yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu 238,57 gram (Bruto) dan ganja 418,73 gram (Bruto) handphone berbagai jenis merk 13 unit.
“Barang bukti perkara qanun terdiri dari minuman keras/khamar 6 botol, tang/linggis 3 pcs, pistol mainan 1 pcs, berbagai jenis pakaian, serta berbaigai alat hisap sabu/bong,” pungkas Suhendri. []





