HukumNews

Polisi Kembali Tangkap PSK di Banda Aceh, Kali Ini Bertarif Rp 2,5 Juta

Banda Aceh – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap terduga muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) di hotel ternama di wilayah hukum polresta setempat.

Penangkapan yang dilakukan, Selasa (15/8/2023) dini hari itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan pada Senin (5/8/2023).

Namun bedanya, PSK yang ditangkap kali ini bertarif Rp 2,5 juta untuk sekali kencan. Sementara PSK yang ditangkap sebelumnya memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai muncikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai PSK.

“Dari hasil pengembangan pelaku muncikari dan PSK beberapa hari lalu, hari Senin (14/8/2023) kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami,” kata Fadillah kepada sudutberita.id, Rabu (16/8/2023).

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, polisi pun mengatur strategi dengan cara undercover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang muncikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.

“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, mucikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta perorang untuk short time,” tambah dia.

Setelah mencapai kesepakatan, personel pun mengirimkan uang melalui rekening muncikari sebesar Rp 5 juta untuk dua orang wanita. Uang yang diterima oleh muncikari lalu dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp 1 juta.

MW menjelaskan kepada personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa ada dua hotel yang digunakan, di mana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.

Alhasil, personel yang sudah siap undercover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh muncikari dengan menggunakan sepeda motor.

“Agar tidak kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini.

Saat tiba di kamar, jelas perwira menengah Polri itu, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Bersama pelaku, polisi menyita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

“Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button