
Aceh Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.055.943.815,21 hingga 22 Juli 2026. Seluruh dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Aceh Jaya dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Pemulihan keuangan negara ini merupakan hasil sinergi Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi. Seluruh dana yang berhasil dipulihkan telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang,” kata Cherry Arida dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Jaya, Rabu (22/7).
Cherry menjelaskan, pada periode Januari 2026 hingga 14 April 2026, Bidang Datun Kejari Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.319.796.010,83.
Selanjutnya, pada periode 15 April hingga 22 Juli 2026, Kejari Aceh Jaya kembali berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 744.479.713,63.
“Dengan demikian, hingga 22 Juli 2026 total keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mencapai Rp 2.055.943.815,21,” ujarnya.
Menurut Cherry, dana yang telah dikembalikan ke kas daerah tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi Kejari Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah melalui penyelamatan keuangan negara, optimalisasi pendapatan daerah, serta pencegahan potensi kerugian negara di masa mendatang.
“Capaian ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ungkapnya.
Cherry menambahkan, Kejari Aceh Jaya akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta tindakan hukum lainnya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
“Hal itu dilakukan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Aceh Jaya,” tutup Cherry. []





