Nazaruddin Dek Gam. Foto: AJNN |
Banda Aceh – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memproses perkara pencabulan yang diduga dilakulan oleh Anggota DPR RI berinisial DK
Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam mengatakan kalau MKD DPR RI akan mengundang Anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan.
Kata Dek Gam–sapaan Nazaruddin–hal itu berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, berbunyi MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.
“Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut,” kata Dek Gam, Senin (25/7/2022) di Jakarta.
Untuk itu, ia berharap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI.
“Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran,” kata Dek Gam.