
Banda Aceh – Agenda orasi ilmiah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, ditunda.
Agenda tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11) pukul 14.00 WIB. Namun, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Sekretaris DPRA, Khudri, mengatakan penundaan agenda tersebut terjadi karena alasan tertentu.
“Agenda ditunda sampai waktu yang belum ditentukan karena sesuatu dan lain hal,” kata Khudri kepada wartawan, Kamis (5/11).
Sebelumnya, Yusril dijadwalkan menyampaikan orasi ilmiah dengan sejumlah tema yang berkaitan dengan persoalan strategis Aceh.
Ada tiga pokok bahasan yang direncanakan dalam orasi ilmiah tersebut. Pertama, amandemen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rangka penguatan kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Kedua, penyelesaian persoalan Tanah Blang Padang melalui mekanisme isbat wakaf. Ketiga, mengenai keabsahan dan kedudukan Bendera Aceh.
Khudri meminta rekan-rekan media menyampaikan informasi penundaan tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan.
“Mungkin nanti akan ada jadwal kebih lanjut,” pungkasnya. []





