HukumNews

Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Jakarta – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan ketiganya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep, dilansir dari detik.com.

Asep mengungkapkan, salah satu dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka adalah penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Tak hanya Presiden Prabowo, penyidik juga menduga para tersangka menyadap sejumlah tokoh lainnya. Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Kegiatan itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak log atau catatan aktivitas elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak kegiatan tersebut.

Asep menegaskan, setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar yang jelas.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button