
Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) RI mulai menindaklanjuti usulan Lembaga Wali Nanggroe Aceh terkait pembentukan Peradilan Niaga Syariah (Commercial Sharia Court). Saat ini, MA tengah menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang sebagai landasan hukum pembentukan peradilan khusus tersebut.
Kepastian itu disampaikan Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Senin (2/11) malam.
Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan Wali Nanggroe kepada MA terkait usulan pendirian Peradilan Niaga Syariah di Aceh.
“Kedatangan saya hari ini adalah untuk menginformasikan kepada Yang Mulia Paduka Wali Nanggroe Aceh mengenai tindak lanjut dari surat beliau terkait rencana pendirian Peradilan Niaga Syariah. Karena pembentukannya harus melalui undang-undang, Mahkamah Agung saat ini telah menyusun Naskah Akademik dan draf rancangannya,” ujar Yasardin dalam jamuan makan malam bersama Wali Nanggroe.
Yasardin menjelaskan, pembentukan Peradilan Niaga Syariah membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang. Karena itu, MA tidak hanya menyiapkan dokumen akademik dan rancangan regulasi, tetapi juga mulai melakukan koordinasi serta sosialisasi kepada sejumlah instansi pemerintah.
Beberapa lembaga yang menjadi sasaran sosialisasi tersebut di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Menurut Yasardin, pembentukan Peradilan Niaga Syariah tidak hanya direncanakan di Aceh. MA juga memproyeksikan kehadiran peradilan khusus tersebut di sejumlah daerah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi syariah di Indonesia.
“Rencananya, Peradilan Niaga Syariah ini akan didirikan di beberapa titik strategis Indonesia, termasuk Aceh, Jakarta, Semarang, dan Makassar,” katanya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Wali Nanggroe Aceh menyampaikan apresiasi dan optimisme atas respons MA terhadap usulan pembentukan Peradilan Niaga Syariah.
Ia menilai Aceh memiliki posisi strategis dan relevansi kuat untuk menjadi salah satu daerah perintis keberadaan peradilan khusus yang menangani persoalan niaga berbasis prinsip syariah tersebut.
“Saya sangat berbesar hati dan senang sekali atas kedatangan Yang Mulia Bapak Dr. Yasardin beserta rombongan dari Jakarta. Ini merupakan respons yang sangat baik atas usulan kita. Sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, Aceh merupakan lokasi yang paling tepat dan relevan untuk pembentukan Peradilan Niaga Syariah ini,” ungkapnya.
Keberadaan Peradilan Niaga Syariah diharapkan dapat menjawab kebutuhan penyelesaian sengketa bisnis yang semakin kompleks, khususnya di sektor perbankan, keuangan syariah, perdagangan, dan industri halal.
Selain memperkuat penerapan prinsip-prinsip syariah dalam dunia usaha, kehadiran lembaga peradilan khusus ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh maupun tingkat nasional.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., beserta jajaran. Sementara Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Dr. Mohammad Raviq dan unsur Majelis Tuha Peut, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA. []





