News

Pemerintah Aceh Perkuat Pemenuhan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascacerai

Banda Aceh – Pemerintah Aceh memperkuat upaya pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian, terutama terkait kewajiban pemberian nafkah oleh ayah atau mantan suami.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan benar-benar terpenuhi dan tidak sekadar menjadi ketentuan tertulis.

Penguatan tersebut juga menyasar mekanisme pelaksanaan kewajiban nafkah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Upaya ini memiliki landasan hukum, yakni Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.2.3/1314/2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil pada Pemerintah Aceh dalam Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pascaputusan Perceraian.

Kedua kebijakan tersebut menjadi dasar penguatan peran pemerintah dalam memastikan kewajiban nafkah yang ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Selain itu, upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 231 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mewajibkan Pemerintah Aceh memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan secara bermartabat.

Meski demikian, pelaksanaan kewajiban nafkah pascaperceraian masih menghadapi sejumlah kendala. Persoalan tersebut meliputi tertib administrasi, identifikasi penerima manfaat nafkah, kemampuan ekonomi ayah atau mantan suami, hingga mekanisme pembayaran, pemantauan, dan sistem verifikasi.

Kondisi ini berpotensi membebani perempuan yang harus menanggung kebutuhan ekonomi keluarga seorang diri. Sementara itu, anak-anak tetap membutuhkan dukungan berkelanjutan untuk menjamin tumbuh kembang, pendidikan, dan kesejahteraan mereka.

Untuk menjawab persoalan tersebut, diperlukan sinergi lintas lembaga agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, dengan dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3), menggelar seminar nasional bertema “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian: Dari Putusan Pengadilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Banda Aceh pada Kamis (29/10) dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh, Drs. Syakir, M.Si.

Seminar ini turut dihadiri Konselor Bidang Politik Kedutaan Besar Australia Rob Sutton, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini, S.STP., M.PS., M.URP.

Kemudian, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, S.H., M.H., Ketua Komisi A MPU Aceh Tgk. H. Bustami, Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana, S.STP., M.Si., Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, S.Kom., serta Ketua Presidium Balai Dr. Rasyidah, S.Ag., M.Ag.

Hadir pula sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs. Desy Andriani serta Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas Qurrota A’yun, S.Si., MPH., mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam sambutannya, Syakir menegaskan bahwa kebijakan perlindungan perempuan dan anak harus dilaksanakan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Setiap kebijakan perlindungan masyarakat, termasuk Qanun Pelindungan Hak Perempuan dan Kepgub ini, harus dipahami dalam semangat menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan yang sejalan dengan nilai Islam,” kata Syakir saat membuka seminar nasional.

Menurutnya, kebijakan yang telah diterbitkan harus diikuti dengan pengawasan efektif serta koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Badan Kepegawaian Aceh, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, pemenuhan hak perempuan dan anak tidak berhenti pada ketentuan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya.

Senada dengan itu, Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana mengatakan pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian harus diwujudkan melalui langkah konkret, terutama dalam memastikan kewajiban nafkah dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian tidak dapat berhenti pada putusan pengadilan. Seminar ini tidak hanya menjadi forum bersama semua perangkat Pemerintah Aceh, lembaga peradilan, serta pemangku kepentingan di tingkat nasional untuk bersama-sama memastikan kewajiban nafkah dapat dilaksanakan secara efektif, terutama kewajiban nafkah oleh ASN,” ujar Meutia.

Dia berharap seminar tersebut juga menjadi pendorong penguatan implementasi kebijakan bagi masyarakat Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 231 UUPA.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam setiap proses perceraian.

Menurutnya, meskipun perceraian bukan situasi yang ideal, dampaknya terhadap kehidupan anak, terutama dari sisi ekonomi, pendidikan, dan psikologis, harus diminimalkan.

“Walau situasi perceraian tidak ideal, putusan cerai tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan meminimalkan dampak ekonomi, pendidikan, dan psikologis,” tuturnya.

Dia juga menilai proses eksekusi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan serta upaya hukum yang dapat ditempuh mantan istri ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi perlu mendapat perhatian bersama.

Karena itu, koordinasi lintas institusi diperlukan untuk membangun sistem yang memastikan hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut seminar, Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh akan memperkuat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Kesepakatan tersebut akan menjadi landasan penyusunan perjanjian kerja sama teknis antara dinas terkait dan Mahkamah Syar’iyah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui kerja sama itu, Pemerintah Aceh berharap putusan pengadilan dan kebijakan perlindungan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian di Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button