
Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu (25/10).
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah poin dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UUPA yang menjadi inisiatif DPR RI. Pembahasan ini dilakukan untuk mencermati substansi perubahan yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Aceh.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh membahas sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf final guna memastikan setiap poin mendapatkan perhatian dan kajian secara menyeluruh. Pembahasan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan masukan terhadap materi perubahan undang-undang tersebut.
Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para asisten Sekda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
DPR RI secara resmi telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses legislasi untuk membahas perubahan terhadap regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
UUPA merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pembahasan perubahan terhadap undang-undang tersebut menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Aceh, terutama dalam kaitannya dengan keberlanjutan pelaksanaan kewenangan dan tata kelola pemerintahan di Aceh. []



