News

Polisi Naikkan Status Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh

Banda Aceh – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa korban, pelapor, tujuh anak yang diduga terlibat, hingga sejumlah saksi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Basedarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Miftahuda, Senin (5/10).

Miftahuda menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Pelapor berinisial EN (46) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X SMAN 3 Banda Aceh.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Lokasinya berada di toilet SMAN 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 21 September 2026.

“Dalam laporan, petugas menerima keterangan terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar di SMA Negeri 3 Banda Aceh,” jelasnya.

Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengusut perkara tersebut. Polisi memeriksa pelapor dan korban serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga telah meminta keterangan dari guru dan tujuh saksi lainnya. Selain itu, tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diperiksa.

“Proses penyidikan juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Miftahuda.

Polisi turut memastikan hak dan kepentingan anak tetap diperhatikan selama proses hukum. Korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan.

Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, polisi menggelar perkara pada Jumat (2/10). Hasil gelar perkara menyimpulkan kasus dugaan penganiayaan tersebut memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Polisi juga akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Hal itu termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau penetapan status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat, termasuk penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Miftahuda.

Selain penyidikan, polisi merencanakan upaya diversi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.

Kasus tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Polresta Banda Aceh menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Kompol Miftahuda. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button