
Banda Aceh – Komite Pemilihan (KP) Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh menegaskan tahapan pemilihan Ketua Umum PSSI Aceh periode 2026-2030 tetap berjalan sesuai jadwal pada 3 Oktober 2026. KP menyatakan seluruh proses telah dilaksanakan berdasarkan Statuta dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI Tahun 2025.
Penegasan itu disampaikan Ketua KP PSSI Aceh, Hendri Saputra, menyusul munculnya desakan dari sejumlah voter dan pengamat yang meminta pelaksanaan Kongres PSSI Aceh ditunda karena dinilai belum mengantongi rekomendasi atau persetujuan tertulis dari PSSI Pusat.
Hendri mengatakan seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas hingga penetapan calon tetap Ketua Umum PSSI Aceh, telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentu setiap pengamat boleh berargumen tentang kongres dan memberi masukan, begitu juga voter, baik perwakilan klub anggota PSSI Aceh maupun PSSI kabupaten dan kota. Namun, semua harus berdasarkan fakta, Statuta, dan PO PSSI sebagai dasar hukum organisasi yang mengikat,” kata Hendri dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Menurut Hendri, KP bekerja berdasarkan aturan organisasi, bukan atas penafsiran ataupun kepentingan pihak tertentu. Ia menilai kritik dan masukan dari berbagai pihak merupakan bagian dari hak demokrasi.
“Pengamat boleh berspekulasi dan memberi masukan. Yang terpenting, KP bekerja berdasarkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Kongres Biasa PSSI Aceh 2026,” ujarnya.
KP Rujuk Pasal 39 Statuta PSSI
Hendri menjelaskan persoalan persetujuan PSSI Pusat telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, PSSI provinsi wajib memperoleh persetujuan tertulis dari PSSI Pusat untuk menyelenggarakan kongres biasa maupun kongres luar biasa.
Namun, pasal yang sama juga mengatur apabila PSSI Pusat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan agenda kongres, maka usulan tersebut dianggap telah disetujui.
Ia menyebut PSSI Aceh telah mengirim surat kepada PSSI Pusat terkait pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan pada 5 Agustus 2026. Setelah surat itu dikirim, tahapan kongres juga diumumkan kepada publik melalui konferensi pers.
“Sejak surat tersebut disampaikan hingga tahapan pelaksanaan kongres berjalan, batas waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI telah terlampaui,” jelas Hendri.
Karena itu, KP menilai agenda Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh secara otomatis dianggap telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan Statuta PSSI.
“Sesuai Pasal 39 ayat (1), proses tahapan Kongres PSSI Aceh sudah dianggap disetujui,” tegasnya.
Voter Sudah Disurati
Selain soal persetujuan kongres, Hendri juga menyampaikan PSSI Aceh telah menyurati seluruh pemilik hak suara (voter) untuk menghadiri Kongres Biasa Pemilihan.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan mengacu pada Pasal 39 ayat (7) Statuta PSSI.
“Perihal voter juga, PSSI Aceh telah menyurati voter sesuai dengan Pasal 39 ayat (7),” katanya.
KP memastikan seluruh tahapan Kongres Biasa Pemilihan Ketua Umum PSSI Aceh periode 2026-2030 tetap dipersiapkan untuk dilaksanakan pada 3 Oktober 2026.
Hendri berharap seluruh pihak yang mengikuti polemik pelaksanaan kongres merujuk pada Statuta dan PO PSSI Tahun 2025 sebagai dasar dalam menilai proses yang sedang berjalan.
“KP sudah menjalankan tahapan kongres sesuai regulasi. Kami berharap voter, pengamat, dan pelaku sepak bola Aceh juga melihat regulasi, Statuta, dan PO PSSI Tahun 2025 mengenai tahapan kongres untuk PSSI provinsi,” tutupnya. []





