News

Toke Padi di Aceh Besar Jadi Korban Pencurian, Rp100 Juta Raib di Mobil

Banda Aceh – Seorang toke padi di Aceh Besar kehilangan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di dalam mobil saat ditinggal salat Dzuhur di Masjid Jamik Lambaro. Uang tersebut merupakan bagian dari uang transaksi jual beli padi.

Kasus pencurian itu terjadi di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (15/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban, Syahrul Fadhli (55), seorang petani sekaligus pelaku usaha jual beli padi asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, saat itu membawa uang tunai sekitar Rp114 juta.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan uang tersebut berasal dari transaksi jual beli padi yang dilakukan korban pada hari kejadian.

Saat berangkat dari rumah menuju Montasik, korban membawa uang sekitar Rp83 juta untuk membeli padi. Setelah transaksi, padi tersebut dijual kembali ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

“Dari transaksi penjualan padi tersebut, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta,” kata Miftahuda dalam keterangannya, Senin (21/9).

Dengan tambahan uang hasil penjualan tersebut, uang tunai yang dibawa korban mencapai sekitar Rp114 juta.

Sebelum menuju Masjid Jamik Lambaro, korban sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Korban kemudian melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.

Memasuki waktu salat Dzuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di halaman Masjid Jamik Lambaro. Korban kemudian menyimpan uang tunai Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil sebelum masuk ke masjid.

Setelah selesai salat, korban kembali ke mobil. Namun, uang Rp100 juta yang disimpan di bawah tempat duduk telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Miftahuda mengatakan terduga pelaku ditangkap setelah tim memperoleh informasi keberadaannya di kawasan Desa Keude Blang pada Jumat (18/9). Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

MI diamankan pada Sabtu (19/9) bersama sejumlah barang bukti.

“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” ujar Miftahuda.

Polisi menduga sejumlah barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.

Polisi juga mendapat keterangan bahwa Rp30 juta dari uang hasil pencurian telah diberikan kepada seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan TA. Uang tersebut disebut digunakan sebagai modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Keberadaan TA masih didalami penyidik. Polisi juga masih menelusuri aliran uang hasil pencurian tersebut.

MI kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button