News

Dek Fadh Bawa 6 Persoalan Pertanahan Aceh ke DPR

Blang Padang hingga TNGL

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis pertanahan Aceh dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.

Isu yang dibawa mulai dari status Tanah Blang Padang, pembangunan hunian tetap (huntap), hingga keberadaan tujuh desa di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Raker dan RDP Komisi II DPR RI digelar pada Selasa (15/9) dengan agenda membahas persoalan pertanahan dan pengelolaan aset daerah.

Pembahasan mencakup evaluasi Barang Milik Daerah (BMD), aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Dalam forum tersebut, Dek Fadh meminta dukungan Pemerintah Pusat agar berbagai persoalan pertanahan di Aceh dapat diselesaikan secara terkoordinasi dan memiliki kepastian hukum.

Salah satu isu yang disampaikan adalah status Tanah Blang Padang di Banda Aceh. Pemerintah Aceh berharap ada kepastian hukum terkait status dan pemanfaatan lahan yang dinilai memiliki nilai historis dan strategis bagi masyarakat Aceh.

“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” kata Dek Fadh.

Dek Fadh juga menyoroti kebutuhan penyediaan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurutnya, Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) agar pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak dapat segera direalisasikan.

“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” ujarnya.

Persoalan lain yang dibahas adalah tumpang tindih status dan pemanfaatan sejumlah aset daerah, termasuk Anjong Mon Mata di Banda Aceh.

Dek Fadh meminta pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh melakukan verifikasi dan penegasan status aset agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Dek Fadh juga mengangkat implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.

Ia mengatakan sejumlah kebijakan pertanahan yang lahir dari kekhususan Aceh belum sepenuhnya selaras dalam pelaksanaannya di tingkat pemerintah pusat sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan kejelasan pembagian kewenangan.

“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.

Pemerintah Aceh juga meminta percepatan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, tahanan politik/amnesti, dan korban konflik sebagai bagian dari implementasi MoU Helsinki.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Aceh turut mengusulkan pemanfaatan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi.

“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” ujar Dek Fadh.

Isu terakhir yang disampaikan menyangkut keberadaan masyarakat di kawasan TNGL, khususnya di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Dek Fadh menyebut masih ada tujuh desa yang berada di dalam kawasan hutan atau TNGL, sementara masyarakat telah lama bermukim dan menjalankan aktivitas di wilayah tersebut.

Pemerintah Aceh meminta dilakukan verifikasi bersama, baik dari sisi historis maupun spasial, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan fungsi konservasi kawasan hutan.

“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.

Melalui penyampaian enam persoalan tersebut, Pemerintah Aceh berharap penyelesaian berbagai isu pertanahan dapat dilakukan melalui koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Dek Fadh menegaskan harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, dan verifikasi bersama menjadi kunci penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button