
Banda Aceh – Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Polisi juga mengamankan senjata api (senpi) laras pendek beserta 13 butir peluru.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), warga asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua pelaku ditangkap dalam pengembangan kasus penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, Rian Risky Ramdhan (33).
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis (10/9) siang.
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (3/9). Saat itu, polisi mendapat informasi salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan salah seorang terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban bersama MUL dan seorang pria lainnya yang identitasnya masih dalam pencarian.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keberadaan MUL. Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Pada Senin (7/9), tim Jatanras bergerak ke lokasi. Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jeunib.
“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Polisi masih mendalami senjata api laras pendek yang ditemukan saat penangkapan tersebut.
Korban Diculik dari Terminal Keudah
Kasus tersebut bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban kemudian dipanggil MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning. MUL menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang. Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban.
“Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil,” sambungnya.
Korban sempat menolak. Namun, berdasarkan laporan polisi, korban dipaksa masuk ke mobil dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Di dalam mobil, korban kemudian diikat tangan dan kakinya serta mengalami penganiayaan. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.
Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap. Menurut keterangan korban, dirinya kembali mengalami penganiayaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Korban juga diberikan uang Rp 50 ribu untuk ongkos pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Polisi Buru Pelaku Lain
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.
Polisi selanjutnya melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Polisi selanjutnya melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. []





