HukumNews

Polda Aceh Buru RK, Pemasok Cartridge Etomidate dalam Kasus Narkotika di Bireuen

Banda Aceh – Polda Aceh memburu pria berinisial RK yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika jenis etomidate di Kabupaten Bireuen. RK diduga berperan sebagai pemasok 142 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.

Kasus tersebut terungkap pada 25 Juli 2026. Dalam proses pengungkapan kasus itu, seorang anggota TNI yang berdinas di Satuan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, Pratu Galuh Nugraha, meninggal dunia setelah terkena tembakan yang berasal dari peluru rekoset yang dilepaskan oleh personel Polda Aceh.

“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8).

Ruddi menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Barang tersebut diketahui dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak.

Penyekatan dilakukan menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, para pelaku justru memaksa menerobos barikade. Saat berupaya melarikan diri, kendaraan yang mereka gunakan menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan laju kendaraan sekaligus mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat dan petugas.

Dalam penindakan tersebut, seorang anggota Polri berinisial RF (31) berhasil diamankan. RF diketahui merupakan oknum anggota Polri.

Sementara itu, di dalam mobil yang dikemudikan RF terdapat tiga orang lainnya, yakni pria berinisial T dan dua orang yang identitasnya masih dalam penyelidikan atau disebut Mister X.

Ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri. Mereka kini juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Di tengah proses pengungkapan kasus tersebut, Pratu Galuh Nugraha terkena tembakan dan meninggal dunia. Polda Aceh menyatakan proyektil yang mengenai anggota TNI tersebut merupakan peluru rekoset yang dilepaskan personel Polda Aceh.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal Kamis (30/7), barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Menurut Ruddi, RF mendapatkan narkotika tersebut dari RK yang kini masuk DPO. RF disebut membeli cartridge tersebut dengan harga Rp850 ribu per unit.

“RF memperoleh narkotika tersebut dari RK (DPO) dengan harga Rp850 ribu/pcs, kemudian menjualnya kepada T (DPO) dengan harga Rp1 juta/pcs,” ujarnya.

Dari setiap cartridge yang dijual, RF mendapatkan keuntungan Rp150 ribu.

Atas perbuatannya, RF akan dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate.

RF juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Polda Aceh masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran etomidate tersebut. Polisi juga terus memburu RK serta tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan asumsi penggunaan, 142 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh 142 orang.

“Dengan demikian, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” kata Ruddi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button