News

Pengukuran Tanah di Kudus Terjadwal, PBT Bisa Terbit Hitungan Hari

Kudus – Masyarakat kini bisa mendapatkan kepastian waktu saat mengajukan pengukuran bidang tanah untuk proses pembuatan sertipikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan pemohon mengetahui sejak awal kapan petugas akan melakukan pengukuran di lapangan.

Layanan tersebut memberikan kepastian jadwal sekaligus mendorong proses penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) menjadi lebih cepat. Sebelumnya, pelaksanaan pengukuran dapat dipengaruhi ketersediaan petugas, koordinasi dengan pemohon, serta kehadiran pemilik tanah yang berbatasan.

Manfaat layanan itu dirasakan langsung Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kabupaten Kudus. Ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.

Saat mengajukan permohonan, Endang langsung ditawari pilihan jadwal pengukuran oleh petugas loket. Ia kemudian memilih jadwal pengukuran pada 3 Agustus 2026.

Petugas ukur datang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hanya berselang dua hari, Endang mendapat informasi bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.

Dengan demikian, rangkaian proses yang dijalaninya sejak pengajuan permohonan hingga PBT terbit berlangsung kurang dari sepekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” kata Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, pekan lalu.

Menurut Endang, proses pengukuran juga berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut membuat proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.

Warga Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran tanah akan membutuhkan waktu cukup lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.

Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, Hadi mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sejak awal.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, kepastian jadwal tersebut memudahkannya mempersiapkan proses pengukuran. Ia dapat memastikan dirinya hadir sesuai waktu yang telah ditentukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses penetapan batas tanah.

Hadi juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.

Kantah Kabupaten Kudus sendiri setiap harinya menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran bidang tanah.

Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilaksanakan, Peta Bidang Tanah (PBT) diterbitkan paling lama lima hari.

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian, mempercepat proses administrasi pertanahan, sekaligus meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button