
Banda Aceh – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar memperpanjang masa jabatan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Perpanjangan masa jabatan berlaku hingga rektor baru ditetapkan dan dilantik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026.
Dalam keputusan itu disebutkan, terhitung mulai 28 Juli 2026, tugas tambahan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry diperpanjang sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru.
Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan di tengah proses pemilihan Rektor UIN Ar-Raniry periode 2026-2030 yang masih berlangsung.
Sebelumnya, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Mujiburrahman menyerahkan berkas empat bakal calon rektor UIN Ar-Raniry periode 2026-2030 kepada Menag Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (4/5).
“Setelah melalui proses pertimbangan kualitatif di tingkat senat, hari ini kami menyerahkan empat berkas bakal calon rektor kepada Menteri Agama untuk mengikuti tahapan selanjutnya di tingkat kementerian,” kata Prof Mujiburrahman saat itu.
Empat bakal calon rektor yang diserahkan kepada Kementerian Agama yakni Prof Muhammad Siddiq MH PhD, Prof Dr Saifullah MAg, Prof Dr Inayatillah MAg, dan Prof Dr Mujiburrahman MAg.
Dengan keputusan tersebut, Prof Mujiburrahman tetap menjalankan tugas sebagai Rektor UIN Ar-Raniry hingga rektor baru ditetapkan dan dilantik. []





