News

FJL-HAkA Soroti Ancaman Hutan Tanah Gayo, Ajak Semua Pihak Jaga Kawasan Hulu Aceh

Aceh Tengah – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menggelar dialog multipihak bertajuk “Menjaga Bentang Alam Tanah Gayo: Membangun Kesepahaman untuk Melindungi Hutan, Sumber Air, dan Mata Pencaharian Masyarakat”.

Kegiatan yang berlangsung di Takengon, Aceh Tengah, Selasa (28/7) ini bertujuan memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga kawasan hulu Tanah Gayo yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Aceh.

Dialog tersebut digelar sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap bentang alam Tanah Gayo. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penghasil Kopi Gayo, tetapi juga menjadi koridor ekologis yang menghubungkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan Kawasan Ulu Masen, dua bentang hutan terpenting di Aceh.

Selain menopang konektivitas satwa liar yang dilindungi, kawasan ini juga berperan menjaga siklus hidrologi serta menjadi sumber air bagi masyarakat di wilayah tengah hingga pesisir Aceh.

Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan, Munandar, mengatakan berdasarkan data terbaru Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara Provinsi Aceh hingga April 2026, terdapat 79 IUP yang masih aktif di 12 kabupaten/kota di Aceh.

Di Kabupaten Aceh Tengah, luas konsesi pertambangan diperkirakan mencapai sekitar 41.997 hektare. Komoditas yang dikelola meliputi emas, batu bara, bijih besi, mangan, timbal, seng, hingga batuan.

Sementara itu, di wilayah Tanah Gayo, Aceh Tengah dan Gayo Lues memiliki IUP untuk komoditas emas dan batuan, sedangkan Bener Meriah memiliki IUP batuan.

Menurut Munandar, selain aktivitas pertambangan yang berizin, persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga masih ditemukan di sejumlah kawasan pegunungan dan sekitar daerah aliran sungai (DAS).

“Aktivitas ini menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan pembukaan tutupan hutan, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, dan terganggunya fungsi ekologis kawasan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan hukum,” kata Munandar.

Tekanan terhadap bentang alam Tanah Gayo juga tercermin dari berkurangnya tutupan hutan. Dalam periode yang sama, Aceh Tengah kehilangan sekitar 6.910 hektare tutupan hutan, sebagian besar terjadi di kawasan pegunungan dan hulu sungai yang memiliki fungsi penting menjaga tata air serta mengurangi risiko bencana.

Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi. Setelah banjir dan tanah longsor melanda Tanah Gayo pada akhir 2025, bencana serupa kembali terjadi pada April dan Juli 2026.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mencatat total kerusakan dan kerugian akibat bencana hidrometeorologi mencapai Rp 6,98 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 6,19 triliun kerusakan dan Rp 791,56 miliar kerugian.

Nilai itu bahkan jauh melampaui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan untuk seluruh Provinsi Aceh pada periode yang sama yang hanya sekitar Rp 929 miliar.

Munandar menilai perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya memperhitungkan biaya ekologis dan sosial dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam. Menurutnya, Tanah Gayo bukan hanya wilayah administratif tiga kabupaten, melainkan kawasan penyangga ekologis Aceh karena menjadi penghubung antara Kawasan Ekosistem Leuser dan Kawasan Ulu Masen.

Dialog tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan serta Kapolres Aceh Tengah yang diwakili Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir. Kegiatan juga diikuti mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan kalangan media.

Melalui forum ini, FJL dan HAkA berharap terbangun kesamaan pandangan bahwa pembangunan dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan. Forum tersebut juga diharapkan menjadi awal kolaborasi pemerintah daerah, DPRK, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat dalam memperkuat perlindungan kawasan hulu Tanah Gayo melalui pendekatan berbasis data, dialog konstruktif, dan partisipasi publik.

“Melalui dialog ini, kami berharap lahir kesepahaman dan langkah nyata dari semua pihak agar kerusakan yang sudah terjadi tidak terus berulang,” tutup Munandar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button