BisnisNews

LPS Ungkap 99,99 Persen Rekening di Aceh Dijamin, Program Penjaminan Polis Segera Hadir

Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I menggelar Temu Media dan Silaturahmi bersama jurnalis se-Aceh di Banda Aceh, Sabtu (11/7) malam.

Kegiatan ini menjadi ajang memperkuat sinergi dengan media sekaligus menyosialisasikan peran LPS dalam menjamin simpanan perbankan serta mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP).

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, terutama di Aceh yang seluruh bank berkantor pusat telah menerapkan sistem perbankan syariah.

“Melalui wadah silaturahmi dengan rekan-rekan jurnalis di Aceh ini, kami berharap dapat membangun komunikasi yang solid dan berkelanjutan. Sinergi ini krusial untuk mendukung akselerasi penyampaian informasi mengenai peran dan fungsi LPS secara lebih luas, sehingga masyarakat Aceh semakin yakin dan tenang bahwa dana mereka aman karena dijamin oleh LPS,” ungkap Jimmy Ardianto.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, memaparkan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan di Aceh mencapai 99,99 persen.

Untuk Bank Umum, sebanyak 10,28 juta rekening atau 99,99 persen rekening nasabah dijamin penuh oleh LPS. Sementara pada sektor BPR/BPRS, sebanyak 103.905 rekening atau 99,99 persen juga telah masuk dalam cakupan penjaminan.

Saat ini terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di Aceh. Seluruhnya merupakan bank syariah, terdiri atas satu Bank Umum Syariah dan 11 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Pramuji juga menjelaskan rekam jejak LPS dalam menangani bank yang dicabut izin usahanya di Aceh. Sejak LPS berdiri, terdapat empat BPR/BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.

Dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar, LPS telah membayarkan klaim penjaminan senilai Rp46,79 miliar. Nilai tersebut telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan Rp2 miliar per nasabah, set-off terhadap pinjaman, serta penyelesaian keberatan nasabah yang diterima LPS.

Selain itu, LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Saat ini, pembayaran klaim sudah dapat dimulai paling cepat lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

Pada forum tersebut, LPS turut menyosialisasikan mandat baru yang diperoleh melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yakni penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) bagi industri asuransi.

Program tersebut disiapkan sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

Pramuji menjelaskan, LPS telah menyusun roadmap menuju implementasi penuh Program Penjaminan Polis pada 2028. Tahap awal difokuskan pada penyusunan regulasi pelaksanaan serta proses bisnis dasar, yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan blueprint dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi.

Selanjutnya, LPS akan menyiapkan infrastruktur sistem, melakukan validasi data kepesertaan, serta memastikan kecukupan sumber daya manusia. Pada 2027, seluruh proses bisnis dan integrasi data akan diuji coba sebelum implementasi penuh pada 2028, yang mencakup pengumpulan iuran, surveilans, verifikasi, hingga perlindungan data pemegang polis.

Sebagai informasi, Kantor Perwakilan LPS I diresmikan pada 3 Mei 2024 dan berkantor di Gedung Sinarmas Land Plaza Lantai 9, Medan. Kantor tersebut membawahi seluruh wilayah Sumatera dan diharapkan dapat memperkuat edukasi masyarakat, mendorong inklusi keuangan, serta menjaga stabilitas sektor perbankan di daerah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button