News

Sinergi Lembaga Dinilai Kunci Penguatan Legalitas Aset Wakaf di Aceh

Banda Aceh – Penguatan legalitas aset wakaf di Aceh dinilai membutuhkan sinergi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga aparat penegak hukum. Kolaborasi ini dianggap penting untuk mencegah sengketa serta memastikan keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, mengatakan bahwa masih banyak aset wakaf yang belum memiliki kekuatan hukum memadai, seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat tanah wakaf.

“Tanpa legalitas yang kuat, aset wakaf sangat rentan terhadap sengketa, baik dari ahli waris maupun pihak lain,” ujarnya, Senin (4/5).

Menurutnya, proses penguatan legalitas wakaf tidak dapat dilakukan secara parsial. Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) berperan dalam pencatatan dan penerbitan AIW, sementara BPN bertanggung jawab dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dalam penyelesaian sengketa wakaf, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Azhari menambahkan, selain aspek legalitas, peningkatan kapasitas nazhir (pengelola wakaf) juga menjadi perhatian penting. Nazhir dituntut tidak hanya menjaga aset, tetapi juga mampu mengelolanya secara produktif dan profesional.

“Pengelolaan wakaf harus berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar mempertahankan aset,” katanya.

Ia menilai, penguatan kompetensi nazhir melalui pelatihan dan sertifikasi menjadi langkah strategis untuk mendorong optimalisasi aset wakaf, termasuk dalam pengembangan sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan adanya jaminan keamanan hukum dan pengelolaan yang profesional, partisipasi masyarakat dalam berwakaf diharapkan semakin meningkat.

Aceh sendiri memiliki potensi wakaf yang cukup besar, seiring dengan kuatnya tradisi keagamaan di tengah masyarakat. Namun, tanpa pengelolaan yang terintegrasi dan berbasis hukum, potensi tersebut dinilai belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Sinergi antar lembaga menjadi kunci untuk memastikan wakaf benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button