
Aceh Jaya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag Aceh), Azhari, meresmikan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (30/4).
Dalam kesempatan itu, Azhari menegaskan kembali kebijakan biaya pernikahan yang kerap disalahpahami masyarakat. Ia memastikan, layanan nikah di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya.
“Pernikahan di KUA itu 0 rupiah. Tidak ada biaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, biaya Rp600 ribu hanya berlaku untuk pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja, seperti di rumah atau masjid, dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, pemahaman yang benar penting agar masyarakat tidak merasa terbebani saat akan menikah. Ia juga mengingatkan agar penetapan mahar tidak memberatkan calon mempelai.
“Jangan sampai karena standar mahar yang tinggi, orang jadi sulit menikah. Dalam syariat, yang penting ada mahar, bukan besarannya,” ujarnya.
Selain soal pernikahan, Azhari juga menyoroti pentingnya perlindungan tanah wakaf. Ia menyebut masih banyak aset wakaf yang belum memiliki dokumen hukum yang lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Untuk itu, Kementerian Agama mendorong pengurus wakaf segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Layanan tersebut diberikan tanpa biaya.
“Ini penting, supaya tanah wakaf jelas statusnya dan tidak mudah diklaim pihak lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perlunya pengamanan fisik, seperti pemasangan patok batas atau papan nama, agar keberadaan tanah wakaf dapat dikenali dengan jelas.
Gedung KUA Darul Hikmah sendiri dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2025. Program ini memiliki kuota terbatas, sehingga tidak semua daerah bisa mendapatkannya setiap tahun.
Karena itu, Azhari menyebut kehadiran gedung ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi bagian dari upaya memperkuat layanan keagamaan yang lebih dekat, transparan, dan berpihak pada masyarakat. []





