
Aceh Tengah – Kantor Pertanahan (Kantah), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (29/4) pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah. Agenda ini juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantah Aceh Tengah, Kejari Aceh Tengah, dan Kankemenag Aceh Tengah.
Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tengah, Heriansyah, S.SiT., M.H., hadir bersama jajaran, termasuk Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Dari unsur Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., turut hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta staf.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA, juga hadir bersama jajaran.
Sementara, Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tengah, Heriansyah, S.SiT., M.H mengatakan, penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Aceh Tengah.
“Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi lintas lembaga ini juga dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan tanah wakaf.
Dengan adanya kerja sama ini, ketiga instansi berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing demi mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di Aceh Tengah. []





