
Banda Aceh – Polisi menetapkan DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi di sebuah yayasan penitipan anak di Banda Aceh. Penetapan dilakukan usai gelar perkara yang digelar Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS (24). Namun gelar perkara masih berlangsung untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Dizha dalam keterangannya, Rabu (29/4).
DS diketahui merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menggelar perkara.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV di lokasi penitipan anak tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat seorang balita berusia sekitar 16 bulan diduga mengalami kekerasan oleh pengasuh.
Korban tampak menangis saat disuapi makanan. Pelaku kemudian beberapa kali mengangkat korban, membantingnya, hingga menarik telinganya.
Polisi mengungkap peristiwa kekerasan itu terjadi pada 24 dan 27 April 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, baik dari pihak yayasan maupun para pengasuh lainnya.
“Sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus ini,” ujar Dizha.
Pelaku DS diamankan oleh tim gabungan Unit PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain. []





