News

Kapolda Aceh dan Abu Paya Pasi Bahas Harmonisasi KUHP-KUHAP dengan Qanun Jinayat

Banda Aceh – Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi, melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah di Mapolda Aceh, Kamis (16/4).

Pertemuan ini membahas penguatan sinergi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolda Aceh didampingi Wakapolda Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.

Jenderal bintang dua itu bilang bahwa pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kemitraan antara kepolisian dan ulama di Aceh.

“Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Aceh,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, turut dibahas sejumlah isu strategis. Salah satunya terkait harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penerapan qanun di Aceh, khususnya Qanun Jinayat.

Menurut Marzuki, keselarasan antara hukum nasional dan hukum syariat Islam penting agar penegakan hukum di Aceh berjalan efektif tanpa tumpang tindih regulasi.

Selain itu, peran ulama juga dinilai penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan hukum serta mendukung tugas kepolisian.

“Kami berharap peran ulama dapat terus menjadi penyejuk di tengah masyarakat, sekaligus mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh,” ucapnya.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam menciptakan masyarakat Aceh yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button