
Banda Aceh – Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid. Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, ditangkap usai diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Rizu Fahmi menjelaskan, kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Aksi serupa sebelumnya juga pernah terjadi di lokasi yang sama.
“Sebelumnya, Polsek Lueng Bata beberapa waktu silam juga pernah mengamankan pelaku pencurian uang yang ada di dalam kotak amal masjid Jamik, kini kejadian yang sama kembali terjadi, sehingga pentingnya menjaga Kamtibmas bersama-sama agar tindak pidana dapat dicegah,” ujar Rizu Fahmi, Minggu (1/3).
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 03.15 WIB saat seorang warga bernama Mansyur hendak pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Masjid Jamik Lueng Bata. Ia melihat seseorang yang diduga pelaku memasuki masjid dan berupaya mengambil uang dari dalam kotak amal.
Pelaku disebut menggunakan satu potong lidi panjang berukuran sekitar 30 sentimeter yang telah diberi lem di ujungnya untuk mengambil uang.
“Saksi (Mansyur-red) melihat seorang yang diduga pelaku (SF) sedang memasuki mesjid Jamik Lueng Bata dan hendak mengambil uang yang ada dalam kotak amal mesjid dengan menggunakan satu potong lidi panjang yang berukuran sekitar 30 centimeter yang sudah di beri lem di ujungnya,” jelas Fahmi.
Merasa curiga, saksi menghampiri pelaku. Namun SF sempat melarikan diri ke permukiman warga.
“Saksi merasa curiga dengan yang bersangkutan sehingga ia nya menghampiri orang tersebut, namun SF berhasil melarikan diri ke pemukiman penduduk,” sebut Fahmi.
Laporan kemudian disampaikan kepada anggota piket Polsek Lueng Bata. Personel Reskrim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan pencarian.
“Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata langsung merespons dan bergerak ke TKP serta mencari pelaku SF yang sudah melarikan diri. Namun sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam perkarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil diamankan,” katanya.
Dari hasil interogasi, SF mengakui telah lima kali melakukan pencurian uang dari kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata.
“Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal,” sebut AKP Rizu Fahmi.
Kapolsek merinci, aksi tersebut dilakukan pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta. Pada November 2025, pelaku beraksi dua kali dengan total sekitar Rp1,3 juta lebih.
Sementara pada Desember 2025, ia kembali dua kali beraksi dengan total sekitar Rp2,6 juta lebih. Jika dikalkulasikan, total kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik mencapai sekitar Rp5,5 juta.
SF diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa di masjid yang sama pada tahun 2025. Ia baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025.
“Perlu diketahui, SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada tahun 2025. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu. Kini kembali diamankan dengan kasus yang sama,” kata Fahmi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu batang lidi panjang yang digunakan sebagai alat bantu, satu helai celana loreng, serta satu helai jaket warna abu-abu dan cokelat yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polsek Lueng Bata untuk proses hukum selanjutnya. []





