
Aceh Besar – Dua tersangka pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) berhasil ditangkap personel Polsek Baitussalam kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Keduanya diciduk di rumah masing-masing yang berada di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menjelaskan bahwa salah satu barang curian yang berhasil diamankan adalah sepeda road bike warna biru dongker senilai Rp 65 juta.
“Total kerugian yang dialami korban, Bustani (47), diperkirakan mencapai Rp 70 juta,” ujar AKP Lilis dalam konferensi pers di Mapolsek Baitussalam, Selasa (19/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban yang baru pulang dari Aceh Utara pada Rabu (13/8/2025), menemukan rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Gampong Baet, Baitussalam, dalam keadaan berantakan. Pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi tidak terkunci.
Barang-barang yang hilang di antaranya 1 unit sepeda road bike seharga Rp 65 juta, 1 unit kulkas Panasonic (Rp 3 juta), 1 unit dispenser Miyako (Rp 1,4 juta), 1 unit kompor gas (Rp 400 ribu), 10 helai pakaian, instalasi listrik seperti kabel, stop kontak, dan lampu.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baitussalam pada Minggu (17/8/2025). Polisi kemudian melakukan penyelidikan, sehingga dua pelaku berhasil ditangkap.
Menurut pengakuan tersangka ZF, ia melakukan aksi pencurian pertama pada 12 Juli 2025 pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban. Ia mengambil sepeda dan dispenser.
Pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ia kembali ke rumah yang sama dan mencuri kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel listrik. Semua barang dibawa secara manual, diangkat satu per satu.
Sementara itu, tersangka MK melakukan aksinya pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia memanfaatkan pagar rumah yang tidak terkunci untuk masuk ke pekarangan. Saat melihat dispenser dan 10 helai kemeja di luar rumah, ia langsung mengambilnya.
Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MK dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lilis mengingatkan, pihaknya tegas menindak siapapun yang terlibat kasus pencurian sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” pungkasnya. []





