HukumNews

Polisi Amankan Preman Berkedok Juru Parkir di Seputaran Masjid Raya

Banda Aceh – Tim Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang yang diduga kuat menjalankan praktik parkir liar di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (23/5/2025).

Keduanya beroperasi tanpa izin resmi dan mengaku sebagai petugas parkir, padahal tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa salah satu dari dua pelaku adalah IR alias Robby (39), warga Rokan Hilir, yang mengenakan baju bertuliskan “juru parkir” milik orang lain.

Pelaku lainnya adalah RD (58), warga Kota Banda Aceh, yang diduga sebagai koordinator setoran hasil parkir liar tersebut.

“IR bukan petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Ia telah beroperasi selama empat bulan di samping Masjid Raya Baiturrahman dan setiap harinya menyetor hasil parkir kepada RD,” jelas Fadillah dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju juru parkir palsu yang dikenakan IR. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa lokasi parkir tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai titik resmi pengelolaan parkir.

Dalam upaya penertiban, kedua pelaku telah dibawa untuk pembinaan dan mediasi oleh tim Satgas Anti Premanisme bersama Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Mereka kemudian diserahkan kepada Keuchik Gampong Kampung Baru, Marwan Yusuf, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut di tingkat gampong.

“Kami tidak mentoleransi praktik-praktik premanisme berkedok layanan publik seperti ini. Penertiban akan terus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya di kawasan tempat ibadah,” ujar Fadillah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button