HukumNews

Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta – Aparat kepolisian akhirnya menangkap Armor Toreador, suami dari selebgram Cut Intan Nabila terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku ditangkap dalam waktu tidak sampai 24 jam setelah kejadian penganiayaan itu.

“Tersangka ditangkap oleh Polda Jabar dan Polres Bogor pada Selasa malam (13/8/2024),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan diterima sudutberita.id, Rabu (14/8/2024).

Jenderal bintang satu itu menyebutkan bahwa tersangka Armor Toreador diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap Armor Toreador yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing.

Menurut Trunoyudo, peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan, kata dia, kejadian tersebut juga dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button