
Banda Aceh – Bawaslu Aceh menemukan masih adanya ketimpangan antara data kependudukan dan data pemilih. Salah satunya, warga yang telah meninggal dunia masih tercatat aktif dalam daftar pemilih.
Temuan itu dibahas Bawaslu Provinsi Aceh saat melakukan audiensi dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh (DRKA), Senin (28/9). Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Bawaslu menilai sinkronisasi data penting untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam proses Pemilu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan di lapangan.
Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Maitanur, mengatakan pihaknya masih menemukan perbedaan antara data dalam sistem kependudukan dengan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kadang-kadang ada yang sudah meninggal tetapi datanya masih aktif di daftar pemilih. Sebaliknya, ada yang sudah memiliki hak memilih tetapi belum terdaftar dalam data kependudukan,” ujar Maitanur dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, persoalan data juga dapat terjadi akibat perubahan status warga. Misalnya, anggota TNI/Polri yang telah pensiun dan kembali memiliki hak pilih. Sebaliknya, warga sipil yang kemudian menjadi anggota TNI/Polri tidak lagi memiliki hak memilih.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Bawaslu karena kesalahan dalam data pemilih dapat berdampak terhadap proses penyelenggaraan Pemilu. Dalam kondisi tertentu, kesalahan atau pelanggaran administrasi juga dapat berujung pada persoalan hukum hingga pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Bawaslu menilai koordinasi dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh diperlukan untuk membersihkan data yang tidak valid sekaligus memperkuat pengawasan terhadap data pemilih yang digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data Kependudukan Berubah Setiap Hari
Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, T. Syarbaini, menjelaskan data kependudukan pada dasarnya terus mengalami pembaruan setiap hari. Ia hadir dalam audiensi tersebut didampingi kepala bidang dan staf.
Menurut Syarbaini, setiap peristiwa kependudukan yang dicatat pemerintah kabupaten/kota akan masuk ke sistem dan terkonsolidasi ke pusat.
“Data di Disdukcapil itu setiap hari update. Begitu teman-teman di kabupaten/kota meng-entry kelahiran, meng-entry kematian, maka secara otomatis data itu terkumpul di pusat,” jelas Syarbaini.
Dia mengatakan data kependudukan yang diperbarui setiap hari berbeda dengan data yang dipublikasikan secara resmi. Data yang dipublikasikan untuk kepentingan umum diperbarui setiap enam bulan atau setiap semester.
Dengan kondisi tersebut, data kependudukan menjelang Pemilu akan sangat dinamis. Dalam 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, berbagai peristiwa kependudukan masih dapat terjadi, mulai dari kematian, kelahiran hingga perpindahan penduduk.
“Selama 18 bulan menjelang hari pemilihan itu ada peristiwa-peristiwa yang terjadi. Peristiwa kematian, kemudian perpindahan penduduk. Seharusnya dia memilih di Aceh, tetapi sudah pindah dan sebagainya. Itu sangat dinamis,” ujarnya.
Warga Masih Enggan Laporkan Kematian
Selain persoalan sinkronisasi sistem, audiensi juga membahas rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam melaporkan peristiwa kependudukan.
Salah satunya terkait pelaporan kematian. Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh masih menemukan warga yang tidak segera melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kepentingan administrasi, termasuk penerimaan bantuan sosial. Dalam sejumlah kasus, warga yang telah meninggal masih tercatat dalam Kartu Keluarga karena kematiannya belum dilaporkan.
Untuk mendorong percepatan pelaporan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur terkait percepatan penerbitan akta kematian.
Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh juga menjalankan program Buku Pokok Pemakaman serta membentuk Petugas Registrasi Gampong (PRG). Petugas ini membantu melaporkan berbagai peristiwa kependudukan di wilayah gampong masing-masing.
Dalam audiensi tersebut, Bawaslu turut menyampaikan gagasan agar pemutakhiran data kependudukan diperkuat dari tingkat paling bawah.
Bawaslu Dorong Update Data Berkelanjutan
Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Yusriadi, mengatakan pengalaman pengawasan pada Pemilu sebelumnya menunjukkan masih terdapat perbedaan antara data yang telah diverifikasi dan diperbarui penyelenggara Pemilu dengan data kependudukan.
Menurutnya, perlu dikaji mekanisme agar sistem data kependudukan dan data pemilih dapat saling terhubung sehingga setiap perubahan dapat diperbarui secara konsisten.
Yusriadi menilai perangkat Dukcapil yang tersedia hingga tingkat daerah dapat diperkuat untuk menjalankan fungsi pemutakhiran data secara berkelanjutan. Sebab, perubahan data penduduk tidak hanya terjadi ketika tahapan Pemilu berlangsung.
“Kalau Disdukcapil ini diperkuat sampai ke bawah berkaitan dengan updating, apakah setiap bulan atau setiap minggu, maka perangkat itu mulai dari bawah untuk meng-update data,” ujarnya.
Audiensi tersebut juga menjadi tindak lanjut kerja sama antara Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri. Bawaslu Aceh menilai kerja sama di tingkat daerah diperlukan agar koordinasi antara jajaran pengawas Pemilu dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh berjalan lebih efektif.
Kerja sama itu diharapkan memperkuat mekanisme pertukaran informasi dan pengawasan data, terutama menjelang tahapan Pemilu 2029.
Bawaslu Aceh menilai sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Melalui koordinasi yang lebih intensif, Bawaslu Aceh dan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan data sejak awal. Dengan begitu, setiap perubahan status kependudukan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi langkah awal membangun pola kerja sama yang lebih terstruktur antara Bawaslu se-Aceh dan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh untuk mendukung tersedianya data kependudukan dan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. []





