HukumNews

Kejati Aceh Edukasi Mahasiswa Baru USK soal Melek Hukum di Era Digital

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK). Edukasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU) USK Tahun 2026.

Kegiatan digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Selasa (11/8). Edukasi mengusung tema ‘Melek Hukum di Era Digital: Membangun Karakter Mahasiswa yang Etis, Kritis, dan Taat Hukum’.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., hadir sebagai narasumber. Dia memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru mengenai kesadaran hukum, etika dalam kehidupan akademik, hingga perilaku yang bertanggung jawab di ruang digital.

Ali mengatakan mahasiswa sebagai generasi muda sekaligus kelompok intelektual memiliki posisi penting dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, melek hukum bukan sekadar mengetahui larangan dan sanksi.

“Memahami hukum tidak hanya berarti mengetahui larangan dan sanksi, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan,” kata Ali.

Dia menegaskan mahasiswa tidak harus menjadi ahli hukum untuk memiliki kesadaran hukum.

“Melek hukum bukan berarti mahasiswa harus menjadi ahli hukum. Tetapi mahasiswa harus memahami mana yang menjadi haknya, mana yang menjadi kewajibannya, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujarnya.

Diingatkan Bijak Bermedia Sosial

Dalam kesempatan tersebut, Ali juga mengingatkan mahasiswa baru agar semakin bijak menggunakan media sosial. Perkembangan teknologi, kata dia, memberikan ruang yang luas bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat.

Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan etika. Mahasiswa juga diminta memiliki kemampuan berpikir kritis, melakukan verifikasi informasi, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

“Di era digital, satu unggahan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Karena itu, sebelum mengetik, mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar, mahasiswa harus berpikir tentang dampak dan konsekuensinya,” jelasnya.

Menurut Ali, kesadaran terhadap konsekuensi tersebut penting agar mahasiswa tidak hanya aktif menggunakan teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara bijak dan bertanggung jawab.

Tekankan Integritas dan Antikorupsi

Selain kesadaran hukum dan etika digital, materi edukasi juga menyoroti pentingnya integritas serta nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan mahasiswa.

Ali mengatakan integritas perlu dibangun sejak mahasiswa berada di lingkungan kampus dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari. Karakter seseorang, menurutnya, tidak hanya terlihat ketika berada dalam pengawasan, tetapi justru ketika memiliki kesempatan untuk melakukan pelanggaran tanpa diketahui orang lain.

“Karakter terlihat bukan ketika kita diawasi, tetapi ketika kita punya kesempatan untuk berbuat curang,” tegas Ali.

Karena itu, mahasiswa baru USK didorong menjadikan integritas sebagai bagian dari karakter sejak awal menjalani kehidupan akademik.

Penerapan nilai tersebut dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti jujur dalam mengerjakan tugas, tidak melakukan plagiarisme, menghindari kecurangan akademik, menghormati dosen dan sesama mahasiswa, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Kegiatan PAKARMARU USK 2026 menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kejati Aceh dan USK dalam memberikan pembekalan kepada generasi muda mengenai kesadaran hukum dan pembentukan karakter.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa baru USK diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang etis, kritis, berintegritas, sadar hukum, serta mampu menggunakan teknologi secara bijak. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button