
Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7) malam.
Pantauan di lokasi, mobil tahanan yang membawa Febrie tiba di kompleks Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB. Febrie tampak turun dari kendaraan tanpa mengenakan rompi tahanan Kejagung maupun borgol di tangannya.
Mantan Jampidsus itu dikawal sejumlah penyidik Kejagung, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan, serta personel Polisi Militer. Selama berjalan menuju ruang tahanan, Febrie memilih tidak menanggapi pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Febrie menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum dilakukan penahanan.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.
Ia mengatakan proses penetapan tersangka seharusnya didahului dengan pendalaman alat bukti dan ekspose perkara secara berulang.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap dia.
Febrie sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada Jumat siang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie hadir sebagai saksi sekitar pukul 13.00 WIB.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Barang bukti yang dimaksud berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Kejagung menerbitkan Sprindik baru khusus untuk mengusut dugaan TPPU.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Selain memeriksa Febrie, Tim 9 Kejagung juga telah meminta keterangan tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS pada Rabu (22/7).
Anang mengatakan proses pemeriksaan turut disaksikan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara. []



