HukumNews

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Banda Aceh – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis 80 kali cambuk kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath, yakni RA dan QH. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di MS Banda Aceh pada Senin (11/8/2025).

Kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh setelah tertangkap basah melakukan perbuatan melanggar syariat di toilet Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan 85 kali cambuk.

“Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan uqubat ta’zir berupa 80 kali cambuk kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan hukuman dilakukan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut, Kadafi menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

“Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim MS Kota Banda Aceh,” kata Kadafi.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan dakwaan JPU yang dikutip sudutberita.id dari laman resmi MS Banda Aceh, kasus jarimah liwath yang melibatkan dua pria, yakni RA dan QH, terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa RA dan QH saling berkenalan melalui aplikasi kencan daring bernama WALLA. Melalui aplikasi tersebut, RA mengajak QH untuk melakukan hubungan sesama jenis.

Keduanya kemudian sepakat bertemu dan melangsungkan perbuatan tersebut di toilet umum yang berada di kawasan Taman Sari, Banda Aceh.

Sekitar pukul 03.40 WIB, RA dan QH bertemu di area taman. Tak lama kemudian, QH menyuruh RA untuk masuk lebih dulu ke dalam toilet, lalu menyusul beberapa saat setelahnya. Di dalam toilet itulah keduanya melakukan perbuatan yang melanggar Qanun Jinayat tersebut.

Usai melakukan hubungan tersebut dan saat keduanya keluar dari toilet, mereka langsung diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh. RA dan QH kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button