News

Perkim Aceh Pastikan Pemulihan Hunian Korban Banjir Terus Berjalan

Banda Aceh – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh memastikan proses pemulihan hunian bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh terus dipercepat. Pemerintah Aceh kini telah menerima data kerusakan rumah dari 11 kabupaten/kota dengan skema by name by address sebagai dasar penanganan pembangunan hunian.

Kepala Dinas Perkim Aceh, T. Aznal Zahri mengatakan pemerintah pusat memprioritaskan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) yang nantinya akan dilanjutkan dengan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang rumahnya rusak akibat banjir dan longsor.

“Pembangunan Huntara dan Huntap memang membutuhkan proses teknis, mulai dari pendataan hingga penyiapan lokasi. Namun, ini menjadi prioritas Pemerintah Aceh agar masyarakat segera memiliki tempat tinggal yang layak,” kata Aznal Zahri di Banda Aceh, Jumat (2/1).

Menurutnya, pembangunan Huntara direncanakan berada di samping atau dekat lokasi rumah warga yang mengalami kerusakan. Langkah itu dilakukan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas di lingkungan asalnya selama proses pembangunan Huntap berlangsung.

Aznal menjelaskan, percepatan pembangunan hunian menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh mengingat masyarakat membutuhkan tempat tinggal yang aman menjelang berbagai momentum keagamaan dan aktivitas sosial masyarakat.

Berdasarkan data terbaru Posko Terpadu Pemerintah Aceh dan BNPB per 31 Desember 2025, sebanyak 129.657 unit rumah terdampak bencana banjir dan longsor yang tersebar di 225 kecamatan dan 3.658 gampong di seluruh Aceh.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.328 unit masuk kategori rusak berat, termasuk rumah yang hilang atau hanyut terbawa arus. Kemudian 22.951 unit mengalami rusak sedang dan 46.779 unit mengalami rusak ringan. Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi teknis untuk menentukan kategori penanganan.

Untuk mempercepat penyediaan hunian, Perkim Aceh juga menyiapkan skema pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir sebagai material pembangunan Huntara. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kehutanan Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tentang pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana.

“Pemanfaatan kayu hanyutan ini diperbolehkan untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya pembangunan hunian sementara maupun sarana pendukung bagi masyarakat terdampak. Namun, seluruh prosesnya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kayu hanyutan dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan prinsip ketertelusuran dan pengawasan yang ketat.

Dalam pelaksanaannya, distribusi dan pemanfaatan kayu dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum. Pemerintah juga menghentikan sementara pengangkutan kayu bulat dari kawasan terdampak untuk mencegah praktik penebangan liar maupun penyalahgunaan material.

Selain itu, kayu hasil banjir tidak diperbolehkan dibawa keluar dari wilayah terdampak agar seluruh material benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung proses pemulihan masyarakat.

“Kami ingin memastikan material kayu yang terbawa banjir dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kebutuhan pembangunan Huntara dan Huntap, tetapi tetap berada di bawah pengawasan agar tidak disalahgunakan,” tutup Aznal Zahri. [ADV]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button