
Bener Meriah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menuntut tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Mereka terbukti melakukan pemerasan terhadap reje (kepala desa) Kampung Musara Mupakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Aksi pemerasan terjadi pada April lalu, di sebuah warung di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah. Dalam proses persidangan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga terdakwa adalah A, AZN, dan KH. Mereka dijatuhi tuntutan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan hingga vonis dijalankan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” baca JPU, sebagaimana dikutip sudutberita.id dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, terdakwa A, AZN, dan KH ditangkap Satuan Reskrim Polres Bener Meriah karena diduga melakukan pemerasan terhadap reje (kepala desa) Kampung Musara Mupakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kasus ini bermula pada April 2025, ketika KH dan AZN merencanakan mencari proyek bermasalah di wilayah Bener Meriah. Bersama A, mereka menyusun strategi dengan membuat rilis berita negatif tentang proyek pembangunan DAM (tanggul) di Kampung Musara Mupakat.
Rilis tersebut digunakan untuk menekan aparat desa agar memberikan uang sebagai imbalan agar berita tidak dipublikasikan.
Pada Selasa, 22 April 2025, ketiganya mendatangi kantor desa dan mencerca reje Syamsuddin serta perangkat desa lainnya dengan tuduhan miring seperti korupsi dan penyalahgunaan dana. Tuduhan tersebut dibantah oleh Syamsuddin dan menyatakan bahwa proyek sudah diperiksa oleh inspektorat dan kepolisian.
Keesokan harinya, Rabu, 23 April 2025, ketiganya kembali menghubungi Reje dan mengatur pertemuan di sebuah warung mie di Pante Raya. Dalam perjalanan, mereka membahas rencana pemerasan, dengan menyebut nominal uang Rp15-20 juta.
Setibanya di warung, tekanan verbal kembali dilakukan oleh KH dan AZN terhadap perangkat desa, disertai ancaman “sayang tidak sama anak istri?” dan pernyataan A “mau pakai baju oranye atau hijau?”. A kemudian menarik Syamsuddin ke belakang warung dan meminta uang Rp15 juta.
Karena tekanan tersebut dan demi menghindari pemberitaan negatif, perangkat desa akhirnya menyerahkan uang tunai Rp5 juta. Saat ketiganya sedang membagi uang, polisi datang dan menangkap mereka di tempat kejadian. []





