
Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2).
Penertiban tersebut diawali dengan apel pengecekan personel di halaman Mapolres Nagan Raya sekitar pukul 10.00 WIB. Apel dipimpin Wakil Kepala Polres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. mengatakan, usai apel, personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si. langsung bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
“Sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam di Kecamatan Beutong. Waktu tempuh menuju lokasi sekitar empat hingga enam jam,” ujar Kabid Humas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) yang tidak diketahui pemiliknya. Barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Seunagan Timur.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan sejumlah jambo atau tempat peristirahatan serta alat penyaringan emas lainnya di beberapa titik berbeda.
“Terhadap temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemusnahan di tempat dengan cara dibakar serta memasang garis polisi (police line) agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.
Patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil pemantauan, tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Aceh, yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
“Di Kabupaten Nagan Raya, dampak bencana sangat terasa, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hutan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam yang lebih luas.
“Penertiban ini dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fokus kegiatan hari ini adalah menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Beutong,” tegasnya.
Polres Nagan Raya, kata Kabid Humas, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Masyarakat pun diimbau agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta turut berperan aktif menjaga hutan dan lingkungan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan kehidupan di masa mendatang. []





