
Banda Aceh – Dua pria yang terlibat hubungan sesama jenis di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 76 kali. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya pasal mengenai jarimah liwath.
Eksekusi hukuman cambuk digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). Kedua terpidana, Rabiul Akmal dan Qori Husni, ditangkap petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah pada 16 April lalu, setelah kedapatan melakukan hubungan sesama jenis di toilet taman tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati, mengatakan bahwa kedua pelaku awalnya dijatuhi hukuman 80 kali cambuk. Namun, jumlah itu dikurangi menjadi 76 kali setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.
“Jarimah liwath terhadap dua terpidana tersebut dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Masing-masing menerima uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali, dikurangi masa penahanan,” kata Isnawati di lokasi eksekusi.
Selain kasus liwath, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi delapan terpidana lainnya dalam kasus serupa pada hari yang sama. Empat di antaranya terlibat kasus zina, dua terpidana ikhtilath, dan dua lainnya kasus maisir (judi).
Pasangan zina Feri Munandar dan Nurhasanah ditangkap oleh suami Nurhasanah bersama warga di kawasan Jeulingke, Banda Aceh. Sedangkan pasangan Amsir dan Khaira diamankan dari sebuah tempat refleksi di kota yang sama. Keempatnya masing-masing dijatuhi 100 kali cambuk.
Untuk kasus ikhtilath, terpidana Yu menerima 7 kali cambuk, sedangkan pasangannya PB dikenai 5 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Lambaro Skep.
Sementara dalam perkara maisir, MA dijatuhi 10 kali cambuk dan SD mendapat 19 kali cambuk.
“Total sepuluh terpidana kami eksekusi hari ini berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iyah,” ujar Isnawati. []






