NewsPolitik

Pemko Banda Aceh Diminta Fokus Terapkan Tapping Box Usaha Menengah ke Atas

Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah mengapresiasi langkah Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal yang akan segera menerapkan peraturan penggunaan alat pemantau pajak atau tapping box di seluruh tempat tempat usaha di ibu kota provinsi Aceh itu.

Menurutnya, penerapan tapping box ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dikarenakan pendapatan tempat usaha akan terdata dalam sistem yang dapat dimonitor langsung oleh pemerintah kota.

Namun, Arief juga meminta agar Pemko Banda Aceh dapat menerapkan penggunaan tapping box ini kepada tempat usaha menengah dan usaha-usaha besar terlebih dahulu.

“Saya kurang sepakat apabila penerapan tapping box ini dilakukan per kawasan ke semua jenis tempat usaha,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Dengan keterbatasan alat, Arief menyarankan pemerintah kota menargetkan penggunaan alat ini terlebih dahulu di tempat tempat usaha skala menengah dan besar di semua wilayah kota, tidak hanya di kawasan-kawasan tertentu.

“Dan tentunya saya sangat mendukung pemerintah untuk menertibkan tempat-tempat usaha yang menolak penggunaan tapping box ini,” kata politisi Gerindra itu.

Arief juga menyampaikan kepada pemilik usaha seharusnya tidak perlu khawatir karena pada prinsipnya pajak yang dikumpulkan oleh pemko merupakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

“Pada prinsipnya setiap produk yang dibeli oleh masyarakat itu telah dikenakan pajak, jadi tempat usaha hanya mengumpulkan pajak tersebut dan selanjutnya menyetor ke rekening pemerintah kota sebagai pendapatan daerah, di mana manfaat dari pendapatan ini akan dikembalikan melalui program dan kegiatan yang bermanfaat bagi publik seperti perbaikan jalan, penerangan, bansos, pelatihan dan lainnya.”

“Jadi bagi saya aneh bila ada yang menolak pemasangan tapping box ini, karena di lapangan banyak yang telah menerapkan harga beserta pajak dalam setiap produk usaha yang dikonsumsi masyarakat,” terang Arief

Sedangkan untuk usaha kecil, menurutnya, perlu dikaji kembali sistem penarikan pajak usahanya, karena mereka yang mencari rezeki di skala ini akan kesulitan untuk bersaing ketika membebankan pajak di dalam dagangannya, yang tentunya akan mempengaruhi harga.

Dengan mempertimbangkan daya beli di usaha kecil ini, kata Arief, sistem pengambilan pajaknya harus dicari penerapan yang tidak memberatkan.

“Jadi pada saat ini saya meminta kepada Bu illiza agar dapat fokus kepada usaha usaha menengah dan besar terlebih dahulu,” tutup Arief. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button