HukumNews

Kejati Aceh Ungkap Fakta Kasus Viral Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menindak tegas oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan norma etika, sebagaimana peristiwa yang sempat viral di media sosial. Kejati Aceh menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga marwah institusi Adhyaksa.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejati Aceh telah melakukan inspeksi kasus dan pemeriksaan intensif terhadap peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam sejumlah klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, Kejati Aceh menyatakan bahwa saat warga Lhoksukon, mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis (25/12) dini hari, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras.

“Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga orang, yakni Fachrul Rozi (pegawai), AP (tenaga PPNPN), dan seorang perempuan berinisial NS,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (31/12).

Fakta pemeriksaan, kata Ali, menunjukkan ketiganya berada bersama di dalam satu ruangan dan tidak dalam kondisi berdua-duaan. Dengan demikian, narasi mengenai dugaan perbuatan asusila atau mesum sebagaimana yang beredar di media sosial dinyatakan tidak terbukti secara faktual di lokasi kejadian.

Terkait temuan satu botol minuman keras merek Iceland Vodka, Ali menjelaskan bahwa barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi terlapor dan bukan sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian berlangsung.

Selain itu, satu pucuk senjata Airsoft Gun yang ditemukan dipastikan merupakan barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa melalui prosedur yang benar.

Atas pelanggaran tersebut, kata Ali, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada Kejaksaan Agung RI terhadap pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap AP yang berstatus tenaga pengamanan PPNPN, Kejati Aceh mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa atau perusahaan outsourcing untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja.

“Langkah ini diambil karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengamanan mess,” jelas Ali.

Sementara itu, Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh ulah oknum tersebut.

“Institusi Kejaksaan bukan sekadar kantor pencari keadilan, melainkan rumah bagi nilai-nilai moralitas. Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami. Oleh karena itu, tindakan tegas ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan pesan nyata bahwa tidak ada tempat bagi siapapun yang mencederai nilai-nilai Syariat dan integritas di tanah Serambi Mekkah ini,” tegas Yudi.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Aceh terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari masyarakat.

“Kami lebih memilih memotong bagian yang sakit demi menyelamatkan tubuh institusi secara keseluruhan. Dukungan masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus berbenah, karena bagi kami, menjaga marwah Adhyaksa adalah menjaga kehormatan rakyat Aceh,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button