
“Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, tim AMC Kejagung mendeteksi buronan berada di Kediri Jawa Timur dan berhasil mengamankan saudari UTP.”
Teddy Lazuardy Syahputra, Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh
Banda Aceh – Tim AMC Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana perkara Qanun Jinayat yaitu jarimah khalwat setelah sembilan tahun buron. Wanita berinisial UTP (34 tahun), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (19/2/2025).
“Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, tim AMC Kejagung mendeteksi buronan berada di Kediri Jawa Timur dan berhasil mengamankan saudari UTP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri melalui Plh Kasi Intelijen, Teddy Lazuardy Syahputra dalam keterangannya, Jumat (20/2/2025).
Teddy menjelaskan, UTP merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Banda Aceh sejak sembilan tahun silam.
Saat itu, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh dalam putusannya dengan nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016 menyatakan terdakwa I berinisial Im dan terdakwa II UTP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat.
“Dalam putusan itu, MS Aceh menjatuhkan uqubat penjara terhadap para terdakwa dengan uqubat penjara selama lima bulan dan 20 hari,” kata Teddy yang didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati.
Setelah putusan tersebut inkracht, kata Teddy, jaksa eksekutor pada Kejari Banda Aceh menyurati para terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi karena para terdakwa tidak ditahan.
Selanjutnya setelah disurati, tambah Teddy, hanya terdakwa I yang datang ke kantor Kejari Banda Aceh sehingga terhadap terdakwa I langsung dieksekusi. Sedangkan terdakwa II tidak memenuhi panggilan sehingga jaksa eksekutor kembali menyurati terdakwa II dan tidak direspons oleh terdakwa II.
“Kemudian Kasi Pidum Kejari Banda Aceh membuat nota dinas kepada Kasi Intel Kejari Banda Aceh untuk ditetapkan sebagai DPO pada Kejari Banda Aceh. Selanjutnya secara berjenjang Kejari Banda Aceh meneruskan surat permintaan pemantauan/pengamanan pada Kejati Aceh, dan diteruskan ke Kejagung,” ungkapnya.
Teddy menambahkan, setelah ditangkap Kejagung, terpidana dijemput oleh Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati didampingi oleh Kasubsi Penuntutan Yuni Rahayu ke Jakarta.
“Tindakan selanjutnya, kemarin, Kamis tanggal 20 Februari 2025, terpidana UTP dibawa ke Lapas Wanita kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MS Aceh,” pungkasnya. []





