
Banda Aceh – Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Aceh menindak 10 pelanggaran lalu lintas melalui penerbitan surat tilang, Selasa (3/2).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Ia menjelaskan, Operasi Keselamatan Seulawah 2026 dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar selaku Kepala Satuan Tugas Operasi Daerah (Kasatgasopsda). Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Aceh bertindak sebagai Kasatgas Gakkum.
Patroli dan penindakan dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Banda Aceh, seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Nyak Makam, dan Jalan Soekarno-Hatta.
Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Gakkum yang terdiri dari perwira, anggota satgas, hingga bintara remaja mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas memberikan imbauan serta edukasi langsung kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain langkah preventif dan edukatif, Satgas Gakkum juga melakukan penegakan hukum dengan metode hunting system. Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), roda enam (R6), maupun roda dua belas (R12).
“Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 10 pelanggaran dilakukan penindakan tilang, terdiri dari 3 tilang melalui ETLE statis dan 7 tilang melalui ETLE mobile,” ujar Kabid Humas.
Menurutnya, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua dan roda empat, dengan jenis pelanggaran antara lain tidak menggunakan helm serta melanggar rambu lalu lintas.
Selain penindakan tilang, petugas juga memberikan 55 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Melalui Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Polda Aceh berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berlalu lintas. []





