News

Terpidana Gay Sujud Syukur Usai Dicambuk 77 Kali

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap pasangan gay (penyuka sesama jenis) yang ditangkap pada November 2024 di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Eksekusi terhadap pasangan yang masing-masing berinisial AI dan DA dilakukan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025).

Dalam prosesi hukuman cambuk tersebut, AI dijatuhi hukuman 82 kali cambukan, sementara DA menerima 77 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Selama proses eksekusi, terpidana AI terlihat beberapa kali mengerang kesakitan saat rotan menghantam tubuhnya.

Demikian pula, DA, yang menerima 77 pukulan cambuk, tampak beberapa kali dicek oleh tenaga medis yang memeriksa kondisi kesehatannya. Setelah dipastikan masih mampu melanjutkan, eksekusi dilanjutkan.

Usai menerima cambukan terakhir ke-77, DA tampak sujud syukur di hadapan petugas. Setelah itu, ia digotong oleh petugas kejaksaan dan Wilayatul Hisbah (WH) menuju ruangan transit.

Algojo menghunjam terpidana gay dengan rotan dalam eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025). Foto: Muhammad Fadhil/sudutberita.id

Sebelumnya, Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 85 dan 80 kali terhadap sepasang homoseksual atau gay yang ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 7 November 2024 lalu.

Pasangan penyuka sesama jenis itu adalah AI yang mendapat hukuman 85 kali cambuk dan DA 80 kali cambuk. Keduanya ditemukan dalam keadaan tidak berbusana saat digerebek warga.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sakwanah, dengan hakim anggota Said Safnizar dan Mujihendra pada Senin (24/2/2025).

AI dan DA sebelumnya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 100 kali. Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dalam fakta persidangan, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kedua terdakwa sebelumnya telah saling berjanji melalui pesan langsung (DM) di Instagram untuk melakukan perbuatan tersebut di kamar kos AI yang terletak di Kecamatan Syiah Kuala. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button