HukumNews

Pembantu Curi Motor Saat Majikan Salat Subuh

Banda Aceh – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial NM (36) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik majikannya saat sang majikan sedang melaksanakan salat Subuh.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu (12/7/2025), menyusul laporan curanmor yang dibuat sepekan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pencurian terjadi di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala. Pelaku diketahui memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan tidak terkunci, sementara korban pergi salat ke meunasah sekitar pukul 05.00 WIB.

“Korban memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci setang. Sepulang melaksanakan Subuh, korban melihat handphone dan dompetnya sudah tidak lagi di tempat, setelah dicek lebih lanjut, diketahui motor, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp500 ribu juga raib,” ungkap Fadillah dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp17 juta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai NM, yang tak lain adalah pembantu rumah tangga korban sendiri.

Penangkapan dilakukan saat NM kembali ke rumah korban. Petugas mengamankan satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, NM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa satu unit motor dan handphone telah diberikan kepada anaknya yang tinggal di Arongan, Aceh Barat.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Fadillah.

Remaja 17 Tahun Curi Motor di Aceh Besar

Dalam kasus terpisah, seorang remaja berinisial JM (17) juga diamankan polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Motor korban saat itu terparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci setang. Saat pemilik rumah bangun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat dan berhasil menangkap JM di pinggir jalan kawasan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Senin (14/7/2025). Barang bukti sepeda motor hasil curian turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Pelaku kini dalam tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button