BisnisNews

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah

Jakarta – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan syariah bagi pengembangan industri bulion nasional.

Penerbitan fatwa tersebut sekaligus menjadi dukungan konkret terhadap agenda hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional yang didorong pemerintah. Dengan hadirnya fatwa ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki dasar hukum syariah yang komprehensif dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

Dalam fatwa tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.

Secara regulasi, kegiatan usaha bulion mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai bank pertama yang mengantongi izin layanan bulion dari OJK—yang secara resmi diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025—PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof Hasanudin menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan oleh BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang baru diterbitkan.

“DSN-MUI bersama BSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024,” katanya.

Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa BSI telah memastikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang dijalankan Perseroan telah sesuai prinsip syariah.

Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku. Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bulion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Dengan terbitnya fatwa ini, industri bulion syariah nasional diharapkan berkembang lebih kuat, terstruktur, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja BSI yang solid juga merupakan hasil optimalisasi dual license yang dimiliki Perseroan. BSI memiliki izin sebagai bank syariah dengan unique selling proposition Islamic ecosystem sekaligus sebagai bullion bank.

“License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” katanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button