HukumNews

Politikus PAN Beri Waktu 2×24 Jam untuk Presiden Persiraja

Banda Aceh – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Nazaruddin Dek Gam memberikan waktu 2×24 jam untuk Presiden Persiraja, Zulfikar SBY untuk melunasi sisa utang senilai Rp650 juta kepada dirinya.

“Kalau 2×24 jam tidak ada respons dan ini dibaikan, maka kami akan melanjutkan perkara ini ke kepolisian,” kata Askhalani, Tim Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam dalam jumpa pers di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Didampingi rekannya Zulkifli, Askhalani menjelaskan bahwa utang tersebut bermula saat Zulfikar membeli Persiraja atau PT Persiraja Lantak Laju dari Dek Gam pada pertengahan 2022 lalu senilai Rp1 miliar.

Saat pembelian itu, Zulfikar menyetor Rp350 juta kepada Dek Gam, sehingga sisa pembelian Rp650 juta lagi dan dijanjikan dilunasi pada tahap kedua, 22 November 2022.

Namun, ungkap Askhalani, hingga batas waktu ditentukan, sisa utang tersebut tak kunjung dibayar. Zulfikar bahkan diduga mencoba menipu kliennya dengan memberikan cek BSI yang tak ada isinya.

“Setelah dikonfirmasi ke BSI uang di rekening Zulfikar hanya Rp4,8 juta,” sebut Askhalani.

Itu sebabnya, tim kuasa hukum Dek Gam memberi waktu 2×24 jam untuk Zulfikar dalam melunasi utang tersebut. Jika tidak, maka secara otomatis kepemilikan PT Persiraja Lantak Laju beralih kembali ke Dek Gam.

Hal tersebut, kata Askhalani, sebagaimana diatur dalam klausul atau perjanjian kedua pihak di dalam akta notaris saat proses akuisisi klub.

“Maka kami beri waktu 2×24 jam untuk Zulfikar menyatakan diri apakah mampu membayar atau tidak, kalau tidak mampu, otomatis klien kami akan mengembalikan uang Rp360 juta, maka dengan sendirinya PT Persiraja Lantak Laju tetap menjadi hak milik klien kami,” tutup Askhalani. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button