SY diamankan di Mapolsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh. Foto: Humas Polresta Banda Aceh |
Banda Aceh – Seorang pria berusia 38 tahun, SY, warga Bireuen, diamuk massa karena diduga mencuri kotak amal di Masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Kota Banda Aceh.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) siang. Usai diamuk massa, terduga pelaku dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk mendapat penanganan medis.
“Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian, karena kita negara hukum,” kata Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis, Selasa (16/8/2022).
Chalis menjelaskan, pelaku diamuk massa saat hendak melakukan kejahatan tindak pidana pencurian kotak amal yang ketiga kali di Masjid Darul Makmur. Pergerakan pelaku dipantau melalui CCTV masjid setempat.
“Pelaku SY kepergok warga melalui CCTV yang ada di masjid setempat, ketika itu pelaku sedang berada dihalaman masjid,” sebut dia.
Chalis menjelaskan, sebelum pelaku tertangkap, ianya telah melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
Sejak kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.
Kemudian, lanjutnya, setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.
“Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku,” katanya.
“Jadi, modus pelaku berpura -pura melaksanakan ibadah shalat, ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal,” tambah Chalis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kotak amal mesjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu-abu.
“SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” papar Chalis. []